Sosial media bisa menjadi bahaya jika
kita kurang bijaksana dalam penggunaannya. Meski perkembangan jaman dan
tekhnologi yang dinamis menjadikan sosial media sebagai sarana
penunjang kebutuhan masyarakat Indonesia, sayangnya kebutuhan ini belum
disertai kesadaran bahwa ada aturan yang menjadi payung hukum.
Tentunya,
kita tidak ingin terjebak sebagai salah satu korban sosial media. Untuk
melindungi anda dari hal-hal yang tidak diinginkan, kami akan coba
berikan tips tentang etika bersosial media yang baik dan aman.
1. Perhatikan Penggunaan Bahasa Dalam Komunikasi
Etika
merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan oleh para
pengguna sosial media. Biasakan untuk menggunakan kalimat yang tidak
menyinggung perasaan, atau berpotensi menyinggung perasaan pengguna
sosial media lain. Hal ini demi menghindari konflik yang biasanya
berujung pada kata-kata kasar dan makian.
2. Jangan Terlalu Mengumbar Informasi Yang Sifatnya Pribadi
Bijaksanalah
dalam menginformasikan hal yang bersifat pribadi dalam jejaring sosial.
Bukan tidak mungkin, suatu saat informasi yang kita berikan justru
memberikan jalan bagi orang lain untuk berniat jahat. Misalnya
mengunggah foto anak yang berakibat penculikan. Atau berbagai informasi
diri yang bisa digunakan untuk menipu orang lain. Akhirnya malah kita
yang rugi karena dilaporkan pada pihak berwajib.
3. Hargai Karya Orang Lain
Penghargaan
atau apresiasi terhadap karya orang lain juga bisa membawa kita ke
ranah hukum. Kurangnya penghargaan terhadap apa yang dibuat orang lain
di sosial media, bisa sangat berbahaya karena hal ini dilindungi
Undang-Undang Hak Cipta (UUHK) tahun 2012. Oleh karena itu, sangat
penting untuk mencantumkan nama pemilik ketika kita menyebarkan
informasi baik yang bentuknya berupa tulisan, foto, atau video ke dunia
maya. Lebih baik lagi jika sebelum menyebarkan informasi tersebut, kita
meminta ijin terlebih dahulu.
4. Hindari Penyebaran Informasi Yang Bersifat SARA atau Pornografi
Penyebaran
hal-hal yang berbau SARA dan pornografi melanggar Undang Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Maka, jangan membuat,
menyalin dan menyebarkannya!
5. Jangan Cuma Ikut-ikutan Berkomentar
Hanya
karena ingin dianggap update, kita seringkali secara tidak sengaja
ikut-ikutan berkomentar tentang suatu topik yang sebenarnya kita tidak
paham. Perlu diperhatikan bahwa setiap komentar yang kita tulis, harus
disertai bukti atau data kuat yang berfungsi sebagai referensi ketika
kita dilaporkan melakukan pencemaran nama baik.
6. Hindari Untuk Terlalu Eksis
Kebanyakan
pengguna media sosial terlalu eksis. Media kerap kali dijadikan tempat
curhat segala ekspresi. Akibatnya, kemarahan, kegembiraan dan kesedihan
yang ditumpahkan dalam jejaring sosial berpotensi besar memunculkan
konflik dengan pengguna sosial media lain.
0 komentar:
Posting Komentar